Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming WNA Tiongkok, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 8 September 2026, 19:49 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polresta Sidoarjo membongkar sindikat scamming WNA Tiongkok yang merekrut korban WNI lewat modus lowongan admin kripto Binance untuk menguasai rekening bank korban. Empat tersangka ditangkap (tiga WN Tiongkok inisial LG, MF, YC, serta satu WNI inisial SA) di Citra Garden, Sidoarjo, hasil joint investigation dengan Imigrasi Surabaya. Polisi menyita 20 ponsel, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, dan menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait Perlindungan Data Pribadi, Keimigrasian, UU ITE, dan KUHP.

Poin-Poin Utama

  • Polresta Sidoarjo bongkar sindikat scamming WNA Tiongkok dan tangkap empat tersangka.
  • Tiga tersangka WN Tiongkok dan satu WNI diamankan di Perum Citra Garden Cluster The Orchad, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
  • Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7) melalui joint investigation Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Imigrasi Surabaya.
  • Empat tersangka berinisial LG, MF, YC (pria WN Tiongkok) dan SA (perempuan WNI).
  • Jaringan ini diduga aktif menjalankan aksinya sejak tahun 2025.
  • Modus operandi berupa lowongan admin perdagangan aset kripto di platform Binance.
  • Korban diminta membuka rekening bank dan akun kripto atas nama sendiri, lalu rekening dikuasai tiga WNA.
  • Tujuan utama sindikat menguasai rekening bank korban untuk menampung uang hasil kejahatan.
  • Konferensi pers digelar Wakil Kapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik pada Selasa (8/9).
  • Polisi koordinasi dengan OJK untuk memblokir rekening terkait transaksi ilegal.
  • Barang bukti disita: 20 smartphone, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan transaksi, 3 dokumen paspor dan ITAS.
  • Tersangka dijerat Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Tersangka juga dijerat Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
Tagar Terkait
#sidoarjo#polresta sidoarjo#perlindungan data pribadi#scamming#binance#sindikat penipuan daring#wna tiongkok
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya