Ditanya Kapan Periksa Menhut Terkait Amplop, Ketua KPK Bilang Begini
KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi dolar Singapura yang diduga berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu laporan dari tim, setelah sebelumnya memanggil staf khusus Raja Juli bernama Andi Saiful Haq yang tidak hadir memenuhi panggilan. Sementara itu, Bupati Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerimaan mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar.
Poin-Poin Utama
- KPK belum periksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop berisi uang.
- Amplop diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby untuk izin pelepasan kawasan hutan.
- Penyidik KPK telah memanggil staf khusus Menhut Andi Saiful Haq terkait kasus ini.
- Andi Saiful Haq juga menjabat Wasekjen PSI.
- Andi Saiful Haq dipanggil pada 21 Agustus 2026 namun tidak hadir.
- KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Andi Saiful Haq.
- Amplop berisi dolar Singapura dari pemotongan Sisa Hasil Usaha petani.
- Uang SHU dialokasikan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
- Amplop diterima Menhut saat audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.
- Amplop dikembalikan melalui Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.
- Bupati Suhardiman terjaring OTT KPK 17 hari setelah tanggal 12 Juni 2026.
- Menhut melaporkan amplop ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai gratifikasi.
- KPK menolak laporan gratifikasi karena masuk ranah penyidikan.
- Amplop ditemukan saat penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
- Bupati Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.