Pemerintah Tegaskan Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos
satunya penentu kelayakan penerima bansos, melainkan hanya salah satu rujukan dari DTSEN yang digunakan memetakan kesejahteraan relatif masyarakat. Setiap kementerian/lembaga tetap memakai indikator dan mekanisme sendiri sesuai tujuan program, sehingga perubahan Desil tidak otomatis menghapus hak seseorang atas bantuan sosial. Pemerintah juga membuka ruang koreksi lewat mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal Cek Bansos, SIKS-NG, dan Cek-DTSEN, agar data terus dimutakhirkan dan bantuan tepat sasaran.
Poin-Poin Utama
- Kepala Bakom Muhammad Qodari menyatakan pemerintah membangun digitalisasi perlindungan sosial berbasis DTSEN dan pemutakhiran Desil.
- DTSEN disusun dan dikelola BPS sebagai satu rujukan bersama pemerintah untuk menentukan prioritas penerima bansos.
- Desil merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
- BPS memperbarui DTSEN bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
- Masyarakat dapat menyampaikan usul dan keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, kanal Cek Bansos, SIKS-NG Kemensos, dan Cek-DTSEN BPS.
- Pengemudi becak Timbul asal Kabupaten Kulonprogo, DIY, tercatat dalam Desil 9 sebelum pemutakhiran data.
- Setelah pemutakhiran, data Timbul tercatat dalam Desil 3.
- Qodari menegaskan Desil bukan penentu tunggal kelayakan seseorang menerima bansos.
- Kementerian dan lembaga penyelenggara tetap menggunakan indikator, persyaratan, dan mekanisme masing-masing sesuai tujuan program.
- Perubahan Desil seseorang tidak otomatis berarti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah.
- Pemerintah menjadikan akurasi data sebagai prioritas dalam pengembangan sistem perlindungan sosial.
- Tujuan utama sistem adalah memastikan bantuan negara menjangkau masyarakat paling membutuhkan.
- Prinsip utama pemerintah adalah bantuan tepat sasaran tetapi tidak menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.