Sidang Ade Kuswara dan Roy Suryo Ditunda Imbas Erupsi Anak Krakatau
Sidang pembacaan putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang di PN Bandung serta sidang praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel pada 7 September 2026 ditunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang mengganggu penerbangan. Hakim anggota kasus Ade Kuswara dan hakim tunggal Roy Suryo, I Ketut Darpawan, keduanya terkendala hadir karena Bandara Soekarno-Hatta ditutup akibat sebaran abu vulkanik. Penundaan sidang Ade Kuswara memicu sorakan massa di ruang sidang, sementara Roy Suryo memastikan akan mengajukan praperadilan baru setelah permohonan ganti rugi Rp 200 juta sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Poin-Poin Utama
- Sidang vonis Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang di PN Bandung ditunda pada 7 September 2026 akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
- Penundaan sidang Ade Kuswara disebabkan satu hakim anggota terkendala penerbangan.
- Sidang Ade Kuswara dijadwalkan ulang pada 14 September 2026.
- Jaksa KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa telah hadir di ruang sidang sebelum penundaan.
- Ade Kuswara sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap.
- HM Kunang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
- Tuntutan dibacakan jaksa di PN Bandung pada 3 Agustus 2026.
- Keduanya didakwa melanggar Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
- Sidang praperadilan kelima Roy Suryo di PN Jakarta Selatan juga ditunda pada 7 September 2026.
- Hakim Tunggal I Ketut Darpawan masih berada di Denpasar, Bali akibat Bandara Soekarno-Hatta ditutup.
- Sidang Roy Suryo dijadwalkan ulang pada 8 September 2026 pukul 13.00 WIB.
- Agenda sidang Roy Suryo adalah pemanggilan kembali pihak termohon Kejati DKI Jakarta dan Menteri Keuangan.
- Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar pada 31 Agustus 2026 dengan ketidakhadiran kedua termohon.
- Roy Suryo sebelumnya kalah praperadilan dengan ganti rugi Rp 200 juta dinyatakan tidak diterima PN Jaksel pada 6 Agustus 2026.
- Roy Suryo menginstruksikan tim kuasa hukum menyiapkan praperadilan baru setelah putusan tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.