Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Catatan Penting Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU Terhadap Revisi Qanun Aceh

Selasa, 8 September 2026, 12:09 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

35 NU mendorong penyempurnaan Pasal 52, 53, dan 54 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat karena dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap korban perkosaan. Masukan ini merupakan lanjutan dari pembaruan Qanun yang telah mengakomodasi sejumlah ketentuan UU TPKS, termasuk penerimaan bukti permulaan, dengan tujuan memperkuat perlindungan dan akses korban terhadap proses hukum. Mekanisme pembuktian juga perlu dirumuskan agar tidak menjerat pelapor yang tidak mampu memenuhi pembuktian berupa sumpah.

Poin-Poin Utama

  • Bahtsul Masail Muktamar Ke-35 NU mendorong penyempurnaan Pasal 52, 53, dan 54 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
  • Ketiga pasal mengatur pengaduan dan pembuktian perkosaan.
  • Pasal-pasal tersebut dinilai masih membuka ruang kriminalisasi terhadap korban.
  • Masalah ini pertama kali dibahas peserta Bahtsul Masail Putri pada 5 Mei 2023 di Al-Muhajirin, Purwakarta.
  • Pembahasan dilanjutkan di forum Syuriyah dan puncak di Muktamar Ke-35 NU di Jombang.
  • Forum Muktamar dihadiri utusan PWNU Aceh.
  • Utusan PWNU Aceh menunjukkan sikap terbuka terhadap masukan penyempurnaan ketiga pasal.
  • Tujuan penyempurnaan agar Qanun Jinayat memberi perlindungan lebih kepada korban perkosaan.
  • Forum mengapresiasi perkembangan Qanun Aceh terbaru yang mengakomodasi ketentuan UU TPKS.
  • Ketentuan UU TPKS yang diakomodasi termasuk penerimaan bukti permulaan.
  • Langkah ini dipandang memperkuat akses korban terhadap proses hukum.
  • Masukan terhadap ketiga pasal bukan penolakan Qanun Jinayat melainkan upaya melanjutkan penyempurnaan.
  • Mekanisme pembuktian perlu dirumuskan konsisten dengan prinsip perlindungan korban.
  • Ketidakmampuan pelapor memenuhi pembuktian berupa sumpah tidak boleh menimbulkan konsekuensi pidana.
Tagar Terkait
#aceh#nahdlatul ulama#muktamar nu#bahtsul masail#qanun aceh#hukum jinayat#tindak pidana kekerasan seksual
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya