Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Di Sidang Yaqut, Eks Staf Kemenag Sebut Ada Fee Percepatan Haji

Selasa, 8 September 2026, 13:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, eks Kasi Pendaftaran Kemenag Ridwan Kurniawan bersaksi menyebut adanya fee percepatan dari PIHK untuk pelaksanaan haji khusus 2024 senilai...

Sorotan Poin Topik

  • KPK summoned former Kemenag registration section head Ridwan Kurniawan (2012-2021) as witness in 2023-2024 additional Hajj quota corruption trial on...
  • Trial held at Jakarta Tipikor Court with defendants Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Asrul Azis Taba, and...
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#korupsi kuota haji#kemenag#gus alex#fee percepatan#haji khusus 2024
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya