Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

Di Sidang, Saksi Kunci Ungkap Penyerahan Uang Rp500 Juta ke Staf Yaqut

Kamis, 17 September 2026, 14:03 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Saksi kunci Rizky Fisa Abadi mengungkap penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Timur. Uang tersebut merupakan bagian dari fee percepatan yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk pengisian kuota haji khusus tambahan dengan status T0 atau TX. Kasus ini melibatkan empat Terdakwa dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Rizky Fisa Abadi menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
  • Uang tersebut merupakan bagian dari fee percepatan dari PIHK.
  • Penyerahan pertama bernilai Rp200 juta pada November 2023.
  • Penyerahan kedua bernilai Rp300 juta pada Januari 2024.
  • Tempat penyerahan kedua dilakukan di gedung PBNU.
  • Rizky menyerahkan uang kepada orang yang ditunjuk oleh Gus Alex.
  • Rizky mengaku tidak mengenal penerima uang tersebut.
  • Rizky membenarkan telah menerima uang senilai US$905.000 sebagai fee percepatan.
  • Uang fee percepatan berasal dari PIHK untuk kuota haji khusus tambahan.
  • Empat Terdakwa diproses dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Kerugian negara ditaksir Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan BPK RI.
  • Terdakwa adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
  • Ismail Adham adalah Direktur Operasional Maktour.
  • Asrul Azis Taba adalah Ketua Umum Asosiasi Kesthuri dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
  • Kasus ini diduga memperkaya 313 PIHK.
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#korupsi kuota haji#kementerian agama#gus alex#ishfah abidal azis#penyelenggaraan haji
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya