Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kesehatan Netral

Selandia Baru Izinkan Dua Psikiater Gunakan MDMA untuk Terapi PTSD

Selasa, 8 September 2026, 13:05 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Medsafe Selandia Baru beri izin terbatas bagi dua psikiater terlisensi meresepkan MDMA kualitas farmasi untuk psikoterapi pasien dewasa penderita PTSD yang tidak merespons terapi konvensional. Penggunaan dilakukan dalam pengawasan klinis ketat dengan berbagai pembatasan, seperti hanya untuk pasien berusia 18 tahun ke atas, pemberian berbasis kasus per kasus, tanpa boleh dibawa pulang. Pemerintah menekankan bahwa penelitian lebih lanjut masih diperlukan dan persetujuan ini bukan berarti MDMA disetujui sebagai obat secara umum.

Poin-Poin Utama

  • Medsafe resmi beri izin terbatas bagi dua psikiater terlisensi meresepkan MDMA kualitas farmasi.
  • MDMA ditujukan untuk psikoterapi pasien dewasa penderita PTSD.
  • MDMA dikenal luas sebagai ekstasi, E, XTC, atau molly.
  • MDMA memiliki efek stimulan serta memengaruhi persepsi dan pengalaman emosional.
  • Terapi hanya untuk pasien berusia 18 tahun atau lebih.
  • Pasien wajib menjalani penilaian klinis menyeluruh sebelum terapi.
  • Pemberian dilakukan kasus per kasus oleh psikiater yang mendapat persetujuan Medsafe.
  • Psikiater wajib mengikuti protokol terapi yang telah disetujui.
  • Terapi dilakukan di lingkungan klinis terkontrol dengan pengawasan psikiater.
  • MDMA tidak diberikan kepada pasien untuk dibawa pulang.
  • MDMA medis yang digunakan merupakan produk berkualitas farmasi, bukan produk ilegal.
  • Terapi ditujukan bagi pasien PTSD yang tidak merespons terapi konvensional.
  • Pengobatan diperkirakan hanya sesuai bagi sejumlah kecil pasien.
  • Klinisi lain yang ingin meresepkan MDMA harus mengajukan persetujuan tersendiri.
  • Persetujuan ini bukan persetujuan MDMA sebagai obat umum di Selandia Baru.
Tagar Terkait
#kesehatan mental#stres#selandia baru#mdma#ptsd#psikoterapi#medsafe
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya