Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Jaksa Cecar Eks Staf Kemenag Asal Duit Beli 2 Ranger Rover-Dior, Begini Jawabnya

Selasa, 8 September 2026, 13:46 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Jaksa KPK mencecar mantan staf Kemenag Ridwan Kurniawan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, khususnya mengenai sumber uang untuk membeli dua Range Rover dan tas-tas mewah. Ridwan menyebut uang tersebut merupakan miliknya dan kemungkinan berasal dari fee percepatan yang diberikan PIHK, serta membenarkan mobil Range Rover miliknya dibeli dari hasil fee tersebut. Kasus ini menjerat Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga pihak lain dan didakwa Kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Mantan staf Kemenag Ridwan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
  • Empat terdakwa sidang: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
  • KPK menyita dua unit mobil Range Rover dari Ridwan Kurniawan.
  • Barang bukti lain yang disita: rumah di kawasan Sentul, LEGO Star Wars, dan tas mewah.
  • Merek tas sitaan: Fossil, Marc Jacobs, Kate Spade, Dior, Saint Laurent.
  • Ridwan menyatakan tas mewah sitaan milik istrinya.
  • Ridwan mengakui membelikan tas-tas mewah tersebut untuk istrinya.
  • Istri Ridwan bernama Nila juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
  • Ridwan mengakui uang pembelian barang kemungkinan bersumber dari fee percepatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kuota haji tambahan.
  • Ridwan membenarkan dua unit Range Rover dibeli dari uang hasil fee percepatan sejak 2023.
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara Rp 622.090.207.166 (Rp 622 miliar).
  • Perbuatan korupsi dilakukan Yaqut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#kemenag#korupsi kuota haji#ridwan kurniawan#fee percepatan#sidang pengadilan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya