Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Saksi Beberkan Gus Alex Dikenal Eselon 0,5 di Kemenag, Ini Alasannya

Kamis, 10 September 2026, 19:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

Saksi Slamet mengungkapkan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dikenal sebagai "eselon 0,5" di Kementerian Agama karena sebagai staf khusus menteri yang memiliki kedekatan langsung dengan Menag, sehingga koordinasi pejabat eselon I sering dijembatani olehnya. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Slamet, Perencana Ahli Madya Kemenag periode 2021-2024, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 September 2026.
  • Terdakwa meliputi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
  • Slamet mengungkapkan Gus Alex dikenal sebagai "eselon 1 per 2" atau "eselon 0,5".
  • Istilah eselon 0,5 menggambarkan kedekatan posisi Gus Alex dengan menteri secara struktural.
  • Gus Alex merupakan staf khusus Menteri Agama.
  • Berdasarkan BAP Slamet tertanggal 12 Mei 2026, pekerjaan Dirjen PHU yang merupakan eselon I seringkali dilaporkan terlebih dahulu kepada Gus Alex.
  • Slamet menyatakan koordinasi antara Dirjen PHU dan Menteri Agama dijembatani oleh Gus Alex.
  • Perintah dari Gus Alex bisa ditujukan langsung ke eselon III, eselon II, atau Dirjen.
  • Slamet mengklarifikasi bahwa Dirjen tidak harus selalu melalui Gus Alex untuk berhubungan dengan menteri.
  • Total kerugian negara yang didakwakan adalah Rp622.090.207.166,41.
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • Terdakwa keempat merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Tagar Terkait
#yaqut cholil qoumas#kemenag#korupsi kuota haji#pengadilan tipikor#gus alex#ishfah abidal azis#eselon 0,5
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya