Ekonomi-syariah Netral
Boundary Spanning sebagai Kapabilitas Strategis dalam Orkestrasi Ekosistem Haji dan Umrah
hierarkis.
Poin-Poin Utama
- BPKH adalah badan pengelola dana haji Indonesia berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014.
- BPKH resmi beroperasi sejak tahun 2017.
- BPKH menjalankan dua peran utama: pengelola portofolio penempatan/investasi dan penghubung berbagai kepentingan.
- Profil risiko investasi BPKH: low hingga low to moderate.
- BPKH memiliki dua anak usaha: PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) dan Syarikah BPKH Limited.
- BMI bergerak di sektor jasa keuangan syariah, berlokasi di Indonesia dengan cabang di Kuala Lumpur, Malaysia.
- BPKH Limited bergerak di sektor riil, berlokasi di Mekkah, Arab Saudi.
- Usia BPKH sekitar delapan tahun dengan BPKH Holding terdiri dari BPKH, BMI, dan BPKH Limited.
- BPKH Holding merentangkan batas lintas organisasi, industri, model bisnis, pasar, geografis, dan yurisdiksi.
- BPKH Holding berfungsi sebagai boundary spanning organization (BSO) di lingkungan non-hierarkis.
- BMI menyediakan layanan transaksi, data, jaringan kantor, dan pengalaman keuangan syariah.
- BPKH Limited menyediakan akses pasar, rantai pasokan, jaringan bisnis, dan eksekusi di Arab Saudi.
- Konsep BSO tidak menempatkan BPKH Holding pada posisi struktural lebih tinggi dari pemangku kepentingan lain.
- Peran boundary spanner bersifat multilevel: organisasi, unit/kelompok, dan individu.
- Konsep boundary spanner mencakup pemindaian lingkungan, pertukaran informasi, koordinasi, kolaborasi, dan pembangunan kesamaan pandangan.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di RepublikaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.