Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi-syariah Netral

Boundary Spanning sebagai Kapabilitas Strategis dalam Orkestrasi Ekosistem Haji dan Umrah

Selasa, 8 September 2026, 14:02 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

hierarkis.

Poin-Poin Utama

  • BPKH adalah badan pengelola dana haji Indonesia berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014.
  • BPKH resmi beroperasi sejak tahun 2017.
  • BPKH menjalankan dua peran utama: pengelola portofolio penempatan/investasi dan penghubung berbagai kepentingan.
  • Profil risiko investasi BPKH: low hingga low to moderate.
  • BPKH memiliki dua anak usaha: PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) dan Syarikah BPKH Limited.
  • BMI bergerak di sektor jasa keuangan syariah, berlokasi di Indonesia dengan cabang di Kuala Lumpur, Malaysia.
  • BPKH Limited bergerak di sektor riil, berlokasi di Mekkah, Arab Saudi.
  • Usia BPKH sekitar delapan tahun dengan BPKH Holding terdiri dari BPKH, BMI, dan BPKH Limited.
  • BPKH Holding merentangkan batas lintas organisasi, industri, model bisnis, pasar, geografis, dan yurisdiksi.
  • BPKH Holding berfungsi sebagai boundary spanning organization (BSO) di lingkungan non-hierarkis.
  • BMI menyediakan layanan transaksi, data, jaringan kantor, dan pengalaman keuangan syariah.
  • BPKH Limited menyediakan akses pasar, rantai pasokan, jaringan bisnis, dan eksekusi di Arab Saudi.
  • Konsep BSO tidak menempatkan BPKH Holding pada posisi struktural lebih tinggi dari pemangku kepentingan lain.
  • Peran boundary spanner bersifat multilevel: organisasi, unit/kelompok, dan individu.
  • Konsep boundary spanner mencakup pemindaian lingkungan, pertukaran informasi, koordinasi, kolaborasi, dan pembangunan kesamaan pandangan.
Tagar Terkait
#bpkh#dana haji#ekosistem-haji#bpkh limited#bpkh holding#bank muamalat#kolaborasi#boundary spanning
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya