BPKH Siapkan Cicilan Pelunasan Haji Cegah Calon Jamaah *Ngutang*
wallet sebagai sumber dana, setelah Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran cicilan melalui Keputusan Menteri. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Poin-Poin Utama
- BPKH menyiapkan skema setoran angsuran untuk pelunasan biaya haji.
- Skema terintegrasi dengan BPKH Apps setelah Kementerian Haji dan Umrah tetapkan besaran cicilan lewat Keputusan Menteri.
- Fitur e-wallet di BPKH Apps saat ini masih difokuskan untuk transaksi lain.
- E-wallet akan jadi salah satu sumber dana setoran angsuran setelah regulasi besaran cicilan terbit.
- Setoran angsuran pelunasan haji di atas Rp 25 juta.
- Soft launching BPKH Apps bertajuk 'Experience The New BPKH Apps, Your Digital Hajj Lifestyle Companion' digelar di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
- Anggota BPKH Harry Alexander menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara soft launching.
- Ketentuan besaran setoran angsuran diperlukan agar jamaah punya kepastian nominal pembayaran berkala.
- Skema ini bagian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- UU Nomor 14 Tahun 2025 telah berusia satu tahun.
- BPKH terus koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah menunggu keputusan besaran cicilan.
- Skema angsuran beri ruang bagi jamaah siapkan dana pelunasan lebih terencana.
- Mekanisme cicilan kurangi risiko jamaah cari dana besar mendadak saat masa pelunasan.
- Tanpa persiapan jauh hari, jamaah berpotensi jual aset atau berutang untuk penuhi kewajiban pelunasan.
- BPKH menyebut jamaah sudah lama menunggu skema cicilan kesiapan pelunasan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.