Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

BPKH Siapkan Cicilan Pelunasan Haji Cegah Calon Jamaah *Ngutang*

Kamis, 10 September 2026, 08:56 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

wallet sebagai sumber dana, setelah Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran cicilan melalui Keputusan Menteri. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Poin-Poin Utama

  • BPKH menyiapkan skema setoran angsuran untuk pelunasan biaya haji.
  • Skema terintegrasi dengan BPKH Apps setelah Kementerian Haji dan Umrah tetapkan besaran cicilan lewat Keputusan Menteri.
  • Fitur e-wallet di BPKH Apps saat ini masih difokuskan untuk transaksi lain.
  • E-wallet akan jadi salah satu sumber dana setoran angsuran setelah regulasi besaran cicilan terbit.
  • Setoran angsuran pelunasan haji di atas Rp 25 juta.
  • Soft launching BPKH Apps bertajuk 'Experience The New BPKH Apps, Your Digital Hajj Lifestyle Companion' digelar di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
  • Anggota BPKH Harry Alexander menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara soft launching.
  • Ketentuan besaran setoran angsuran diperlukan agar jamaah punya kepastian nominal pembayaran berkala.
  • Skema ini bagian pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  • UU Nomor 14 Tahun 2025 telah berusia satu tahun.
  • BPKH terus koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah menunggu keputusan besaran cicilan.
  • Skema angsuran beri ruang bagi jamaah siapkan dana pelunasan lebih terencana.
  • Mekanisme cicilan kurangi risiko jamaah cari dana besar mendadak saat masa pelunasan.
  • Tanpa persiapan jauh hari, jamaah berpotensi jual aset atau berutang untuk penuhi kewajiban pelunasan.
  • BPKH menyebut jamaah sudah lama menunggu skema cicilan kesiapan pelunasan.
Tagar Terkait
#bpkh#bpkh apps#kementerian haji dan umrah#jamaah haji#setoran angsuran#pelunasan haji
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya