TNI AL Gagalkan Penyelundupan 42 Karung Pasir Timah di Perairan Lingga
643 menggagalkan penyelundupan 42 karung pasir timah seberat 1,627 ton di Perairan Pekajang Besar, Lingga, Kepri, pada 26 Juli 2026. Barang bukti bernilai sekitar Rp1,33 miliar tersebut ditemukan tersembunyi di bawah keramba apung dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode ship-to-ship. Seorang pemilik keramba berinisial H alias AL diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata dan ponsel untuk pendalaman jaringan sindikat lintas negara.
Poin-Poin Utama
- TNI AL gagalkan penyelundupan 42 karung pasir timah di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepri.
- Kapal patroli KRI Beladau-643 dan Tim Satgas Pusintelal lakukan patroli pada Minggu, 26 Juli 2026.
- Petuga curigai dua kapal cepat yang melarikan diri saat akan diperiksa di dekat keramba apung.
- Penyelam temukan 42 karung pasir timah disembunyikan di dasar keramba di bawah permukaan air.
- Total berat barang bukti mencapai 1,627 ton pasir timah.
- Kadar timah hasil uji laboratorium PT Timah berkisar 53 hingga 67 persen.
- Estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp1,33 miliar.
- Pasir timah rencananya akan diselundupkan ke Malaysia.
- Pelaku gunakan metode ship-to-ship untuk pemindahan muatan di tengah laut.
- TNI AL amankan pemilik keramba berinisial H alias AL.
- Barang bukti tambahan: satu senapan angin jenis Predator Airgun.
- Barang bukti tambahan: satu senapan airsoft gun jenis Jericho 941.
- Barang bukti tambahan: sejumlah telepon seluler.
- Konferensi pers digelar di Markas Komando Lanal Dabo Singkep pada Senin, 3 Agustus 2026.
- Penyelidikan lanjutan dilakukan Polisi Militer dan intelijen TNI AL untuk menelusuri jaringan lintas negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.