Ekonomi Netral
Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi
selling.
Poin-Poin Utama
- OJK memfinalisasi aturan penambahan modal inti bertahap untuk perusahaan asuransi yang menjual PAYDI atau unit link.
- Kebijakan bertujuan memperkuat kapasitas finansial, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan asuransi.
- Tujuan akhir kebijakan adalah meningkatkan perlindungan dana pemegang polis.
- Perubahan mencakup pergeseran basis perhitungan permodalan dari modal sendiri ke modal inti.
- Aturan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.
- PAYDI menggabungkan manfaat proteksi asuransi dengan instrumen investasi.
- PAYDI memiliki risiko lebih kompleks dibanding produk asuransi konvensional.
- Perusahaan penjual PAYDI wajib memiliki fundamental, manajemen risiko, sistem informasi, dan SDM memadai.
- OJK memperketat standardisasi penamaan produk PAYDI.
- OJK meningkatkan transparansi strategi penempatan subdana investasi.
- Langkah-langkah OJK ditujukan mencegah praktik mis-selling.
- Calon nasabah diharapkan memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk sebelum membeli.
- Pernyataan kebijakan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
- Pernyataan disampaikan pada Selasa, 8 September 2026.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di SindonewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.