Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi

Selasa, 8 September 2026, 14:27 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

selling.

Poin-Poin Utama

  • OJK memfinalisasi aturan penambahan modal inti bertahap untuk perusahaan asuransi yang menjual PAYDI atau unit link.
  • Kebijakan bertujuan memperkuat kapasitas finansial, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan asuransi.
  • Tujuan akhir kebijakan adalah meningkatkan perlindungan dana pemegang polis.
  • Perubahan mencakup pergeseran basis perhitungan permodalan dari modal sendiri ke modal inti.
  • Aturan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) PAYDI.
  • PAYDI menggabungkan manfaat proteksi asuransi dengan instrumen investasi.
  • PAYDI memiliki risiko lebih kompleks dibanding produk asuransi konvensional.
  • Perusahaan penjual PAYDI wajib memiliki fundamental, manajemen risiko, sistem informasi, dan SDM memadai.
  • OJK memperketat standardisasi penamaan produk PAYDI.
  • OJK meningkatkan transparansi strategi penempatan subdana investasi.
  • Langkah-langkah OJK ditujukan mencegah praktik mis-selling.
  • Calon nasabah diharapkan memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk sebelum membeli.
  • Pernyataan kebijakan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
  • Pernyataan disampaikan pada Selasa, 8 September 2026.
Tagar Terkait
#ojk#asuransi#perlindungan nasabah#unit link#paydi#permodalan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya