Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Ketua DPRD Bone Diperiksa soal Dugaan Aniaya Staf, Dicecar 20 Pertanyaan

Selasa, 8 September 2026, 14:46 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong diperiksa polisi selama 2 jam dan dicecar 20 pertanyaan terkait dugaan penganiayaan staf PPPK Paruh Waktu Yuli Nofita Sari dengan materi pemeriksaan soal dugaan pelemparan terhadap korban. Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan di kantin DPRD Bone pada 22 Juli, di mana Andi Tenri diduga melumuri kue dan menyiramkan air ke wajah stafnya di depan umum. Setelah pemeriksaan, Andi Tenri langsung berangkat ke Makassar, sementara 11 saksi yang diajukan pelapor belum bersedia hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Poin-Poin Utama

  • Andi Tenri Walinonong, Ketua DPRD Bone, Sulawesi Selatan, diperiksa polisi terkait dugaan penganiayaan staf.
  • Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam.
  • Andi Tenri dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
  • Kasus dilaporkan oleh Yuli Nofita Sari, staf PPPK Paruh Waktu berusia 29 tahun.
  • Dugaan penganiayaan terjadi di kantin DPRD Bone pada Rabu (22/7).
  • Andi Tenri diduga melumuri kue dan menyiramkan air ke wajah stafnya di depan umum.
  • Andi Tenri mendatangi Polres Bone pada Senin (7/9) untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
  • Pemandingan awal diagendakan pada Selasa (8/9) namun dimajukan satu hari.
  • Alasan penjadwalan ulang karena Andi Tenri memiliki kegiatan di Makassar.
  • Setelah pemeriksaan, Andi Tenri meninggalkan Polres Bone menuju Makassar.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (8/9).
  • Materi pemeriksaan tidak dijelaskan rinci oleh penyidik.
  • Kasat Reskrim Polres BoneAKP Ananda Gunawan menyebut pemeriksaan terkait dugaan pelemparan.
  • Pelapor Yuli mengajukan 11 nama saksi ke Polres Bone.
  • 11 saksi terdiri dari pejabat hingga staf yang menyaksikan kejadian di lokasi.
Tagar Terkait
#sulawesi selatan#ketua dprd bone#andi tenri walinonong#penganiayaan staf#polres bone#yuli nofita sari
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya