Jaksa Buka BAP Ungkap Yaqut Terima US$271.500, Saksi Sebut Tidak Klir
JPU KPK membuka BAP mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta Pusat, mengungkap aliran uang US$271.500 ke mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dari total pembagian US$905.000, namun Ridwan menyebut aliran tersebut tidak klir dan mengungkap bukti lain di BAP berikutnya. Dakwaan juga mencantumkan aliran dana ke 26 pihak dan korporasi PIHK serta Koperasi Perahu, dengan total kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Poin-Poin Utama
- JPU KPK membuka BAP Ridwan Kurniawan dalam sidang kasus kuota haji tambahan 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9).
- BAP memuat dugaan aliran US$271.500 ke mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Total pembagian disebut jaksa mencapai US$905.000.
- Saksi Ridwan menyebut tiga penerima sebelumnya klir, tetapi US$271.500 disebutnya tidak klir.
- Ridwan mengaku hanya mengamplopkan dan menyerahkan uang ke Rizky Fisa Abadi.
- Jaksa mempertanyakan selisih US$90.500 dari perhitungan 181.000 dikali 3 ditambah 271.500.
- Ridwan menjawab ada bukti di BAP selanjutnya terkait selisih tersebut.
- Dakwaan mencantumkan 27 pihak dan korporasi yang disebut diperkaya dari perkara ini.
- Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima US$271.500.
- Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$475.000 dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi disebut menerima US$308.500.
- Ridwan Kurniawan disebut menerima US$512.500 dan Rp250 juta.
- Tersangka korporasi 313 PIHK disebut diperkaya Rp478.173.058.166,41.
- Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
- Kasus ini diduga merugikan negara Rp622.090.207.166,41.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.