Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyoroti perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP dan persidangan, khususnya keterangan saksi Ridley Kurniawan yang sudah dibantah namun tetap digunakan jaksa dalam dakwaan terkait aliran dana US$271.500. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga juga menegaskan Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal penambahan kuota haji, yang diminta secara spontan oleh Presiden Joko Widodo kepada pihak Arab Saudi pada Oktober 2023. Terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
Poin-Poin Utama
- Mellisa Anggraini adalah kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Mellisa menyoroti perbedaan keterangan saksi dalam BAP dan persidangan.
- Saksi Ridley Kurniawan menyatakan aliran dana US$271.500 kepada Yaqut dalam BAP awal.
- Keterangan Ridley Kurniawan dibantah dalam BAP berikutnya.
- Jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal Ridley Kurniawan dalam surat dakwaan.
- Ridley Kurniawan kembali membantah aliran uang tersebut dalam persidangan 8 September 2026.
- Mellisa menilai dakwaan jaksa terkait aliran uang sudah runtuh.
- Penambahan kuota haji didasarkan pada pertimbangan teknis dan pelayanan jemaah.
- Mellisa mempertanyakan mengapa pihak yang menerima uang belum ditetapkan sebagai tersangka.
- Saksi Ario Bimo Nandito Ariotedjo menegaskan Yaqut tidak terlibat dalam pembicaraan awal kuota haji.
- Presiden Joko Widodo secara spontan meminta kuota tambahan dalam pertemuan Oktober 2023.
- Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
- Empat Terdakwa diproses dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
- Kerugian negara ditaksir Rp622.090.207.166,41 berdasarkan laporan BPK.
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diduga diperkaya dalam kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.