DPRD DKI Soroti Banyak Parkir Liar di Jakarta: Pemprov Harus Tindak Tegas
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan banyak pengelola parkir beroperasi tanpa izin, salah satunya di Grand Boutique Center Mangga Dua sejak Januari 2026. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara pajak yang dilaporkan dengan omzet, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta. Pansus mendorong Pemprov DKI melalui UPT Parkir untuk menindak tegas pengelola parkir melanggar, termasuk melakukan penyegelan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan berlaku.
Poin-Poin Utama
- Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan banyak pengelola parkir beroperasi tanpa izin.
- Pansus meminta Pemprov DKI menjatuhkan sanksi tegas termasuk penyegelan.
- Temuan diperoleh dari validasi dan verifikasi data objek pajak bersama perusahaan pengelola perparkiran.
- Pengelolaan parkir tanpa izin ditemukan di area pertokoan dan kompleks ruko.
- Salah satu lokasi berada di kawasan Grand Boutique Center Mangga Dua.
- Pengelolaan parkir di Grand Boutique Center Mangga Dua berlangsung sejak Januari 2026.
- Pengelola parkir Grand Boutique Center Mangga Dua belum melengkapi perizinan hingga saat ini.
- Pansus menemukan ketidaksesuaian antara pajak parkir dilaporkan dan omzet pengelolaan.
- Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta.
- Pansus mendorong Pemprov DKI melalui UPT Parkir menindak pengelola parkir terbukti melanggar.
- Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI adalah Jupiter.
- Kasus dibahas dalam rapat kerja pansus pada Selasa, 8 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.