Skandal Korupsi Haji, Kuota Khusus Dibagi-bagi ke BIN, DPR, hingga NU
bagikan oleh Kementerian Agama kepada sejumlah lembaga negara seperti BIN dan DPR, organisasi masyarakat seperti NU, serta figur tertentu. Saksi Ridwan Kurniawan mengaku mencatat pembagian kuota berdasarkan arahan dari Abdul Muhyi, dengan alokasi seperti Maktour 1.000 jemaah, NU 900 jemaah, BIN, DPR, dan para Gus masing-masing 200 jemaah. Selain itu, terungkap adanya praktik penghapusan syarat minimal antrean dua tahun untuk melancarkan penyerapan kuota, diiringi pungutan fee percepatan hingga 5.000 dolar AS per jemaah yang hasilnya dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait.
Poin-Poin Utama
- Sidang perkara korupsi kuota haji digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (8/9/2026).
- Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sigit Herman Binjai dan Khusnul Khatimah.
- Empat terdakwa hadir dalam persidangan: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
- Empat saksi diperiksa, termasuk mantan staf Kemenag Ridwan Kurniawan.
- Ridwan Kurniawan mencatat estimasi pembagian kuota tambahan dari ponsel Abdul Muhyi.
- Subdirektorat Haji Khusus Kemenag mendapat alokasi 1.500 jemaah.
- Maktour mendapat alokasi 1.000 jemaah.
- Nahdlatul Ulama mendapat alokasi 900 jemaah.
- Pejabat Kemenag Rizky Fisa Abadi mendapat alokasi 500 jemaah.
- BIN, DPR, dan para Gus masing-masing mendapat alokasi 200 jemaah.
- Syarat minimal antrean dua tahun dihapus untuk memuluskan penyerapan kuota.
- Skema T0 digunakan untuk menarik jemaah furoda menjadi jemaah haji khusus.
- Tarif fee percepatan 2023 dipatok 5.000 dolar AS per orang.
- Tarif fee percepatan 2024 berkisar 2.000 hingga 4.000 dolar AS per orang.
- Fee dari 181 jemaah pada 2023 terkumpul 905.000 dolar AS, dibagi tiga masing-masing 181.000 dolar AS.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.