Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu
Enam organisasi dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia mengusulkan agar pemerintah menghentikan pemberian sertifikat hak tanah secara individu dalam reforma agraria, karena masyarakat cenderung menjual tanah secara bawah tangan dan luasnya yang kecil tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan. Mereka mengusulkan sertifikat bersama agar tanah dapat dikelola secara kolektif, terutama di wilayah perkotaan yang mengalami perubahan tata ruang cepat dan harga tanah tinggi.
Poin-Poin Utama
- Enam organisasi bergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia.
- Koalisi menyampaikan usulan dalam penyusunan RUUPengaturan Reforma Agraria di Baleg DPR.
- Rapat berlangsung pada Kamis (10/9).
- Perwakilan koalisi adalah Guntoro Gugun Muhammad.
- Koalisi mengusulkan penghentian bagi-bagi sertifikat tanah secara individu.
- Guntoro pesimis pembagian tanah individu menyelesaikan ketimpangan.
- Larangan menjual tanah pemberian selama 10 tahun banyak dilanggar.
- Penjualan tanah secara bawah tangan terjadi meski dilarang.
- Guntoro mengusulkan sertifikasi tanah secara bersama.
- Dia menyatakan tanpa kebijakan, masyarakat pasti pilih sertifikat individu.
- Dia mengusulkan sertifikat bersama diterapkan di wilayah perkotaan.
- Perubahan tata ruang kota yang cepat membuat masyarakat cepat kehilangan tanah.
- Lahan sertifikasi hak milik yang diterima jumlahnya kecil.
- Tanah 36 meter persegi bisa digabung menjadi 1 hektar jika dikelola bersama.
- RUUPengaturan Reforma Agraria disahkan DPR sebagai undang-undang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.