Sidang Eks Menag Yaqut, Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Peroleh Jatah Kuota Haji Khusus
masing seperti RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, dan NU 1.900. Kuota tambahan 1.500 dari Subdit Haji Khusus diisi perusahaan penyelenggara haji khusus (PHK) yang menjadi sumber fee percepatan bagi jamaah yang ingin berangkat di tahun berjalan (T0). Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani meminta klarifikasi terkait alokasi kuota ke Badan Intelijen Negara yang dikonfirmasi oleh Ridwan.
Poin-Poin Utama
- Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji berlangsung 8–9 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Mantan pegawai honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan bersaksi dalam persidangan.
- Ridwan menyebut kuota haji khusus dibagikan kepada anggota DPR, BIN, dan NU.
- Rizky Fisa disebut memperoleh alokasi 500 kuota.
- Maktour disebut memperoleh alokasi 1.000 kuota.
- BIN disebut memperoleh alokasi 200 kuota.
- Anggota DPR disebut memperoleh alokasi 200 kuota.
- Para Gus disebut memperoleh alokasi 200 kuota.
- NU disebut memperoleh alokasi 1.900 kuota.
- Ridwan memperkirakan subdit penyelenggara ibadah haji khusus mengelola 1.500 paket kuota.
- Kuota 1.500 paket disebut diisi oleh perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus.
- Kuota tersebut disebut menjadi sumber fee percepatan keberangkatan ibadah haji pada tahun berjalan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.