Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Lifestyle Netral

Akta 39 Ungkap Pembagian Harta Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Isinya

Selasa, 8 September 2026, 16:50 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

gini Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian tercantum dalam Akta 39 di hadapan notaris. Sejumlah aset properti di kawasan BDN dan Rempoa serta kendaraan resmi menjadi hak mutlak Sarwendah. Sertifikat rumah yang diagunkan ke bank swasta tetap menjadi kewajiban Ruben Onsu untuk melunasi sisa cicilannya.

Poin-Poin Utama

  • Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai.
  • Pembagian harta bersama tercantum dalam Akta 39 di hadapan notaris.
  • Akta 39 dibuat secara autentik.
  • Sarwendah diwakili kuasa hukum bernama Jaenudin.
  • Jaenudin memberikan keterangan di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
  • Aset berupa properti dan kendaraan disepakati menjadi hak Sarwendah.
  • Properti tersebut mencakup rumah di kawasan BDN.
  • Properti tersebut juga mencakup rumah di kawasan Rempoa.
  • Kendaraan yang menjadi hak Sarwendah terlampir di dalam akta.
  • Jaenudin menyatakan rumah dan kendaraan tersebut sah dan mutlak milik Sarwendah.
  • Sertifikat sejumlah rumah tersebut masih diagunkan ke salah satu bank swasta.
  • Ruben Onsu memiliki kewajiban melunasi sisa cicilan aset tersebut.
  • Kewajiban pelunasan cicilan tertuang dalam Akta 39.
Tagar Terkait
#selebriti#sarwendah#ruben onsu#perceraian#akta 39#pembagian harta
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya