Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

18 Anak Jadi Korban TPPO ke Singapura, Kemen PPPA Kawal Proses Hukum

Selasa, 8 September 2026, 17:03 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Kementerian PPPA mengawal kasus TPPO 18 bayi asal Jawa Barat yang dikirim ke Singapura melalui modus adopsi ilegal, sementara tujuh anak lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya dan menjalani proses reintegrasi. Sebanyak 19 pelaku telah dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026, namun pemerintah terus menelusuri identitas korban lain dan memperkuat edukasi prosedur adopsi sah serta ketahanan keluarga.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian PPPA mengawal kasus TPPO 18 bayi asal Jawa Barat ke Singapura.
  • Kasus TPPO ini menggunakan modus adopsi ilegal.
  • Deputi Perlindungan Khusus Anak Titi Eko Rahayu menyatakan keprihatinan mendalam atas transaksi anak.
  • 18 anak korban telah berada di luar negeri berdasarkan data penanganan kasus.
  • Petugas menggagalkan keberangkatan tujuh anak lainnya ke Singapura.
  • Tujuh anak yang gagal berangkat menjalani proses reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti.
  • Pemerintah mendalami keberadaan anak-anak lain yang terkait jaringan perdagangan internasional.
  • Sebanyak 19 pelaku telah diproses dan dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026.
  • Sindikat melakukan perekrutan orang tua bersedia menjual bayi, memalsukan dokumen, dan menyediakan penampungan.
  • Pelaku memalsukan dokumen sebelum mengirim bayi ke luar negeri.
  • Kementerian PPPA berkomitmen penanganan tidak berhenti pada vonis hukum pelaku.
  • Koordinasi lintas lembaga dilakukan untuk menelusuri identitas dan asal-usul seluruh anak korban.
  • Pemerintah menjadikan kasus ini momentum memperkuat edukasi prosedur adopsi sah.
  • Pemerintah juga fokus pada penguatan ketahanan keluarga.
  • Masyarakat diimbau menggunakan mekanisme pengaduan resmi untuk indikasi praktik serupa.
Tagar Terkait
#jawa barat#singapura#perlindungan anak#kementerian pppa#tppo#perdagangan anak#adopsi ilegal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya