Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Pemerintah: Regulasi percepatan PLTS 100 GWp masih dibahas antar-K/L

Selasa, 8 September 2026, 17:32 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pemerintah menyampaikan regulasi percepatan PLTS 100 GWp masih dibahas, aturan akan dituangkan dalam bentuk perpres dan ditargetkan terbit segera untuk mendukung pengembangan energi bersih. Target 100 GWp merupakan kapasitas maksimum yang akan disesuaikan dengan dinamika pasar, dengan Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian dalam tiga tahun guna memastikan kemandirian energi. Pembangunan PLTS ini juga diproyeksi menghemat biaya listrik hingga Rp73,9 triliun.

Poin-Poin Utama

  • Regulasi percepatan PLTS 100 GWp masih dalam pembahasan antar-K/L.
  • Aturan akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
  • Pemerintah ingin perpres segera diundangkan dalam waktu dekat.
  • Target PLTS 100 GWp ditujukan untuk mempercepat transisi energi terbarukan.
  • Presiden Prabowo menargetkan PLTS 100 GWp rampung dalam tiga tahun.
  • Indonesia memiliki intensitas sinar matahari yang sangat memadai.
  • Kapasitas terpasang pembangkit listrik Indonesia saat ini mencapai 88 gigawatt.
  • Kapasitas 88 GW mencakup sumber batu bara, minyak, gas, dan panas bumi.
  • Target 100 GWp disebut sebagai target maksimum yang akan dicapai.
  • Alokasi kapasitas dalam RUPTL akan menyesuaikan dinamika pasar.
  • Isu alokasi khusus industri hingga 57 GW belum dikonfirmasi.
  • Pembangunan 100 GWp PLTS bertujuan menjamin kemandirian energi nasional.
  • Pembangunan 100 GWp juga ditargetkan memastikan ketahanan energi.
  • Pembangunan 100 GWp PLTS berpotensi menghemat biaya listrik hingga Rp73,9 triliun.
  • Pemerintah menyebut proyek PLTS 100 GWp juga akan mengurangi pengeluaran negara.
Tagar Terkait
#prabowo#transisi energi#energi terbarukan#plts#ruptl#perpres#100 gwp#kemenko perekonomian
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya