Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Pendidikan Negatif

TKA Bukan Penentu Kelulusan, Bimbel Tak Perlu Jadi Beban Orangtua

Selasa, 8 September 2026, 18:00 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Suyanto menegaskan bahwa TKA bersifat pilihan dan tidak menentukan kelulusan, sehingga orangtua tidak perlu memaksakan anaknya mengikuti bimbel yang justru membebani ekonomi keluarga. Ia mengingatkan bahwa bimbel hanya bersifat tambahan belajar, sementara pendidikan holistik dan pembentukan karakter menjadi tanggung jawab sekolah, dengan peran utama orangtua adalah hadir memberi motivasi dan menjadi mitra belajar di rumah. Dosen UNNES Edi Subkhan menambahkan fenomena bimbel yang menjamur berpotensi mengembalikan suasana seperti era UN, sehingga Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti juga mengimbau agar anak tidak dipaksa ikut bimbel.

Poin-Poin Utama

  • TKA bukan penentu kelulusan murid.
  • Keikutsertaan murid pada TKA bersifat pilihan.
  • TKA berfungsi memberikan informasi capaian akademik terstandar.
  • TKA menjadi bahan refleksi pemahaman belajar siswa.
  • Suyanto menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Nasional.
  • Bimbel merupakan pendidikan nonformal bersifat tambahan belajar.
  • Suyanto menyatakan praktik bimbel berbayar di sekolah merupakan malapraktik.
  • Suyanto menilai antrean panjang bimbel mencerminkan ketimpangan permintaan dan pelayanan sekolah.
  • Metode bimbel umumnya melatih siswa mengerjakan soal ujian.
  • Anak-anak yang memadati bimbel rata-rata merupakan siswa berprestasi.
  • Edi Subkhan merupakan dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi UNNES.
  • TKA dihadirkan untuk menghindari katrol nilai dan belajar hanya untuk tes.
  • Edi Subkhan khawatir fenomena bimbel kembali seperti zaman UN.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengimbau agar orangtua tidak memaksa anak ikut bimbel.
  • Mendaftarkan anak ke bimbel dikhawatirkan menambah beban pikiran siswa.
Tagar Terkait
#pendidikan#abdul mu'ti#kurikulum#tka#tes kemampuan akademik#bimbel#suyanto#bimbingan belajar#dewan pendidikan nasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya