Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Sidang Korupsi Haji Bongkar Catatan Jatah Kuota Khusus hingga 1.260 Kursi

Selasa, 8 September 2026, 20:06 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi, mengungkap tabel alokasi kuota haji khusus 2023-2024 yang mencantumkan nama petinggi negara, mulai dari anggota BIN, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily, hingga mantan Staf Khusus Menag Gus Alex dengan jatah 1.260 kuota. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK membongkar praktik korupsi yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak travel dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus ini juga mengungkap aliran dana besar dari selisih penerimaan jemaah, penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan pengisian kuota tambahan.

Poin-Poin Utama

  • Mantan Kasie Pendaftaran Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Selasa (8/9).
  • Catatan alokasi memuat label 'Iwan BIN' merujuk BIN, sosok bernama Iwan tak diketahui identitasnya.
  • Nama Ace Hasan Syadzily masuk tabel, saat itu anggota Komisi VIII DPR RI.
  • Tercatat alokasi 105 kuota berlabel Komisi VIII DPR RI.
  • Kode 'Iqbal plus KBB' sebanyak 122 kuota, KBB forum tak resmi.
  • Nama Budi dari Himpudi muncul dengan angka 793.
  • Farid Wajdi Sekjen Amphuri juga tercantum.
  • Mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dapat alokasi 1.260 kuota.
  • Tersangka: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ismail Adham (Dirut Operasional Maktour), Asrul Aziz Taba (Ketum Kesthuri).
  • Dugaan rugikan negara hingga Rp622 miliar.
  • Rincian kerugian: selisih jemaah tak berhak Rp438,2 miliar.
  • Penjualan kuota petugas haji khusus Rp39,95 miliar.
  • Fee percepatan pengisian kuota tambahan Rp143,9 miliar.
  • Yaqut dan Gus Alex disebut terima aliran dana besar dari praktik tersebut.
  • Sidang bongkar dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#kemenag#korupsi kuota haji#kuota haji khusus#komisi viii dpr ri#badan intelijen negara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya