Kejagung: 30 Persen Aset Hasil Rampasan Tak Laku Saat Dilelang
Badan Pemulihan Aset Kejagung melaporkan 30 persen aset rampasan tidak laku saat dilelang karena harga sama dengan harga pasar, padahal penawar mengharapkan harga lebih murah. Selain itu, proses pemeliharaan aset selama tiga bulan sebelum penilaian menimbulkan biaya bagi negara dan berisiko menumpuk aset yang tidak terjual. Di sisi lain, perbedaan persepsi dengan pengadilan terkait status barang temuan membuat eksekusi aset kerap terlambat atau bahkan tidak terselesaikan.
Poin-Poin Utama
- Badan Pemulihan Aset Kejagung catat 30 persen aset rampasan tidak laku saat dilelang.
- Aset gagal laku karena nilai jual lelang setara harga pasar, bukan di bawahnya.
- Pembeli lelang umumnya mengharapkan harga lebih murah dari harga pasar.
- Barang sitaan baru bisa dinilai dan dilelang setelah tiga bulan disita.
- Penundaan lelang sebabkan negara keluarkan biaya pengelolaan dan pemeliharaan aset.
- Limit harga diturunkan pada lelang kedua, namun belum tentu laku terjual.
- Nilai pemulihan aset diserahkan ke negara 2024 capai Rp1,439 triliun.
- Nilai pemulihan aset 2025 naik menjadi Rp19,654 triliun.
- Per September 2029, aset dikembalikan ke kas negara senilai Rp4,947 triliun.
- Total aset yang dilelang sebanyak 21.737 aset.
- Terdapat perbedaan persepsi BPA dengan pengadilan soal penetapan barang temuan.
- Perbedaan persepsi sebabkan eksekusi aset kerap terlambat atau tidak selesai.
- Data disampaikan Kepala BPA Patris Yusrian Jaya dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa (8/9).
- BPA Kejagung dibentuk tiga tahun terakhir untuk tangani pemulihan aset tindak pidana korupsi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.