Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung Disimpan di Bank Tanpa Bunga
Kejagung menyita uang lebih dari Rp 1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di Lampung. Uang sitaan disimpan di rekening Bank Syariah Indonesia tanpa bunga dan bakal dieksekusi ke kas negara jika perkara terbukti inkrah. Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan memblokir 10 rekening, namun belum menetapkan tersangka hingga saat ini.
Poin-Poin Utama
- Kejagung menyita uang lebih dari Rp 1 triliun terkait korupsi pemanfaatan hutan untuk perkebunan tebu.
- Kasus melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di area PT Inhutani V Lampung.
- Uang sitaan disimpan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan bunga nol persen.
- Nomor rekening penampungan adalah Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.
- Jumlah pasti barang bukti uang adalah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
- Sitaan uang berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
- Penyerahan uang merupakan goodwill atau iktikad baik PT PSMI secara sukarela.
- PT Inhutani V memiliki izin HPHTI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
- Luas areal hutan produksi yang berizin adalah sekitar 55.157 hektare.
- Sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka kawasan hutan.
- Lahan yang dikuasai untuk perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
- MoU kemitraan 2013 dibuat berlaku surut sejak 2007 dan dinyatakan tidak sah.
- Kejagung telah memeriksa 47 saksi dalam perkara ini.
- Penyidik memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
- Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.