Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Klarifikasi Polemik Saldo UMKM ke DPR, Ini Kata Tokopedia dan TikTok Shop

Selasa, 8 September 2026, 23:10 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Tokopedia dan TikTok Shop dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI mengklarifikasi polemik penangguhan saldo penjual UMKM, menyebutkan bahwa dari 500 aduan penjual dengan dana Rp3 triliun, analisis internal menemukan hanya 217 terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar, dimana Rp16,7 miliar di antaranya terkait indikasi fraud. Stephanie Susilo menegaskan bahwa penangguhan bersifat sementara selama investigasi maksimal 180 hari, dengan diberikan kesempatan mengajukan banding. Komisi VII menjadwalkan rapat lanjutan pekan depan untuk meminta rincian perkembangan investigasi dan menekankan perlunya regulasi ketat demi keamanan transaksi daring.

Poin-Poin Utama

  • Tokopedia and TikTok Shop appeared at a hearing with Komisi VII DPR RI on September 8.
  • The hearing addressed complaints from UMKM sellers over suspended balances.
  • Complaints were originally received by Komisi VII on July 2, 2026.
  • UMKM representatives initially claimed around 500 sellers were affected with Rp3 trillion in funds.
  • Internal analysis identified 217 affected sellers with total funds of approximately Rp24 billion.
  • Around Rp16.7 billion of the Rp24 billion involved fraud.
  • Fund suspensions are temporary and last only during investigation.
  • Investigation period is set at 90 days plus an additional 90 days.
  • Sellers can submit appeals during the investigation period.
  • Executive Director Stephanie Susilo represented Tokopedia and TikTok Shop Indonesia.
  • Stephanie stated seller and buyer safety is the company's top priority.
  • If no fraud is found, suspended funds will be released.
  • Komisi VII member Mohamad Toha announced a follow-up hearing scheduled for next week.
  • Komisi VII handles industry and UMKM sectors.
  • Toha emphasized transactions must comply with government regulations.
Tagar Terkait
#umkm#tokopedia#komisi vii dpr ri#tiktok shop#penjualan daring
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya