Komisi VII DPR Panggil TikTok dan Tokopedia Terkait Pembekuan Dana UMKM
Komisi VII DPR RI memanggil TikTok dan Tokopedia untuk membahas pembekuan dana pelaku UMKM di TikTok Shop yang merugikan pedagang. Rapat tertutup ini menekankan pentingnya proses verifikasi yang berimbang dan transparan, bukan sekadar sanksi otomatis berbasis algoritma. Kasus ini mencuat setelah pengaduan pada 2 Juli 2026 dari UMKM yang saldonya miliaran rupiah ditahan atau hilang tanpa alasan jelas.
Poin-Poin Utama
- Komisi VII DPR RIRapat Kerja bareng TikTok dan Tokopedia.
- Rapat bahas pembekuan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
- Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (8/9).
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, memimpin pembukaan rapat.
- Rapat bersifat tertutup.
- Rapat tindak lanjut pengaduan UMKM yang didampingi PERADI.
- Komisi VII soroti prosedur pembekuan akun dan dana oleh platform digital.
- Evita minta platform hindari sanksi algoritma otomatis tanpa verifikasi berimbang.
- Pengaduan awal UMKM diterima DPR pada 2 Juli 2026.
- UMKM laporkan saldo hasil bisnis miliaran rupiah ditahan atau hilang tanpa alasan jelas.
- Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, Siska Yofthie, wakili para pelaku usaha.
- Siska sebut alasan pembekuan yang diterima seller terkesan diada-adakan.
- TikTok Shop jadi sumber mata pencaharian utama bagi para UMKM.
- Evita tegaskan rapat bukan forum hukum untuk menentukan pihak bersalah.
- Komisi VII jalankan fungsi pengawasan untuk pastikan perlindungan UMKM berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.