Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia, Wujudkan Data Terpadu
Pemerintah menindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia dengan menandatangani DIM di Bappenas guna mewujudkan data terpadu yang memastikan setiap warga terdata, terlayani, dan terlindungi dalam kebijakan publik. Mendagri Tito Karnavian menekankan penggunaan istilah "data terpadu" bukan "data terpusat" agar tidak terkesan menyentralisasi penguasaan data, serta mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi sesuai UU PDP. Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan peran walidata tetap pada K/L berwenang, sanksi pelanggaran data telah ada landasan hukumnya, dan SDI bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah bahas RUU Satu Data Indonesia (SDI) demi data terpadu bagi semua warga.
- Penandatanganan DIM RUU SDI digelar di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9).
- Mendagri Tito Karnavian minta istilah 'data terpadu' dipakai, bukan 'data terpusat'.
- Istilah 'data terpusat' dinilai berisiko memaknai sentralisasi dan penguasaan data.
- Peran walidata tetap dijaga agar pihak penghasil data tidak merasa dilepas.
- RUU SDI wajib mengacu pada UU Pelindungan Data Pribadi untuk jaga data warga.
- Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy tetapkan walidata sesuai kementerian/lembaga berwenang.
- Data kependudukan tetap dipegang Ditjen Dukcapil Kemendagri.
- Aspek keamanan data pribadi sudah punya landasan hukum, termasuk sanksi pelanggaran.
- Tujuan SDI: naikkan kesejahteraan lewat pelayanan publik dan daya saing bangsa.
- SDI hasilkan data dasar nasional sebagai rujukan perencanaan pembangunan.
- RUU SDI disebut untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan warga negara.
- Penandatanganan DIM dihadiri Rachmat Pambudy, Tito Karnavian, Yusril Ihza Mahendra, Meutya Hafid, dan Nugroho Sulistyo Budi.
- Yusril hadir sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Meutya Hafid hadir sebagai Menteri Komdigi, Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala BSSN.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.