Terungkap Modus 3 WNA China Rekrut Warga Sidoarjo Buka Rekening untuk Scamming
Polresta Sidoarjo menangkap tiga WNA China dan satu WNI yang merekrut warga Sidoarjo dengan modus lowongan admin Binance, namun rekening dan akun Binance korban justru dikuasai para WNA untuk aktivitas scamming sejak 2025. Polisi menyita puluhan handphone, buku rekening, kartu ATM, paspor, dan ITAS, serta memblokir rekening terkait melalui koordinasi dengan OJK. Empat tersangka dijerat UU Perlindungan Data Pribadi, UU Keimigrasian, UU ITE, dan KUHP terkait penipuan.
Poin-Poin Utama
- Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan online melibatkan tiga WNA asal China.
- Kasus terungkap setelah informasi dari Imigrasi pada 3 Juli 2026.
- Lokasi kejadian di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
- Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance untuk merekrut korban membuka rekening.
- Rekening bank dan akun Binance yang dibuat korban dikuasai sepenuhnya oleh tiga WNA China.
- Polisi mengamankan tiga WNA China dan satu WNI di lokasi kejadian.
- Tersangka berinisial Mr LG, Mr YC, dan Mr MF (WNA China) serta SA (WNI).
- Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025.
- Polisi menyita 20 unit handphone, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, dan 10 buku catatan.
- Buku catatan digunakan untuk mencatat aktivitas trading Binance.
- Petugas juga menyita tiga paspor dan tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).
- OJK telah memblokir sejumlah rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut.
- Tersangka dijerat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Tersangka dijerat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU ITE.
- Tersangka juga dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penipuan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.