RUU Satu Data Indonesia Jadi Fondasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
RUU Satu Data Indonesia dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri untuk memastikan data menjadi fondasi pembangunan dan tata kelola pemerintahan digital. Substansi yang disepakati mencakup penguatan kedaulatan data nasional, penyederhanaan pertukaran data tanpa nota kesepahaman sepanjang memenuhi standar keamanan, serta penyelenggaraan SDI secara terpadu melalui Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI. RUU ini juga mengarahkan pada minimalisasi tumpang tindih regulasi dan tidak membentuk kelembagaan baru, termasuk menghapus rencana pembentukan Badan SDI.
Poin-Poin Utama
- RUU Satu Data Indonesia dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta pada 8 September 2026.
- Kementerian PANRB menyatakan pembahasan ini momentum penting untuk menjadikan data fondasi pembangunan dan pemerintahan.
- Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan pernyataan resmi pada 9 September 2026.
- Pembahasan mencakup penguatan kedaulatan data nasional terkait yurisdiksi dan kemampuan negara menguasai, mengatur, melindungi, mengendalikan data.
- Kementerian/lembaga terlibat: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, BSSN.
- RUU SDI menempatkan Pemerintah Digital bagian dari transformasi digital mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.
- Data Dasar Nasional ditargetkan jadi rujukan utama transformasi digital nasional.
- Tata kelola Satu Data Indonesia mencakup Rencana Induk, Arsitektur, Manajemen, dan Siklus SDI.
- Pertukaran data lintas sektor harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk tingkatkan kualitas pelayanan publik.
- Penyederhanaan pertukaran data: tidak perlu nota kesepahaman/perjanjian kerja sama selama memenuhi standar keamanan data.
- Pengaturan RUU diarahkan meminimalkan tumpang tindih larangan dan sanksi dengan regulasi existentes.
- Disepakati tidak bentuk kelembagaan baru, termasuk hilangkan rencana pembentukan Badan SDI.
- Lembaga Supervisi Badan SDI juga dihapus dari rencana pembentukan.
- Tujuan akhir RUU: bangun tata kelola data terpadu, interoperabel, tanpa tambah kompleksitas birokrasi.
- Pembahasan dilakukan lewat mekanisme Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan substansi telah disepakati.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.