Pakar Hukum Sebut Ada 12 Poin Dakwaan Roy Suryo yang Bisa Dieksepsi
Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menilai tim kuasa hukum Roy Suryo memiliki peluang besar mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi, sebelum masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. Ia menemukan sedikitnya 12 poin materi dalam dakwaan yang telah diperbaiki tersebut berstatus obscuur libel atau tidak jelas. Menurut Didit, 12 poin itu menjadi dasar yang sah untuk mengajukan eksepsi.
Poin-Poin Utama
- Pakar Hukum Pidana Didit Wijayanto menyebut ada 12 poin dakwaan jaksa yang bisa dieksepsi.
- Didit berpendapat tim kuasa hukum Roy Suryo punya kesempatan luas mengajukan eksepsi.
- Didit menilai perkara seharusnya melalui tahap eksepsi sebelum masuk pokok pembuktian.
- Didit menyebut tahap eksepsi tidak dibahas dalam perkara tersebut.
- Didit menyatakan dakwaan jaksa yang sudah diperbaiki masih menyisakan materi untuk dieksepsi.
- 12 poin dakwaan tersebut berstatus obscuur libel atau tidak jelas menurut Didit.
- Pernyataan Didit disampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' di iNews.
- Program tersebut disiarkan pada Selasa, 8 September 2026.
- Kasus ini merupakan perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
- Jokowi adalah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
- Didit mendapatkan 12 poin materi eksepsi dari pengamatan bersama tim penasihat hukum Roy Suryo.
- Berita ini dilaporkan dari Jakarta.
- Sumber pemberitaan adalah program Rakyat Bersuara dan media iNews.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.