Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Rabu, 9 September 2026, 02:07 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Saksi Abdul Muhyi menyebut fee percepatan haji khusus mulai muncul pada 2023–2024 di bawah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sedangkan pada masa sebelumnya tidak ada praktik tersebut. Mantan staf Kemenag Ridwan mengumpulkan fee sebesar USD 5.000 per jemaah pada 2023 dengan total USD 905.000 dari 181 jemaah, dan USD 2.500 per jemaah pada 2024, sementara dugaan aliran uang kepada Yaqut masih belum jelas.

Poin-Poin Utama

  • Saksi Abdul Muhyi bersaksi di sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 September 2026.
  • Abdul Muhyi menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024.
  • Abdul Muhyi mulai mengabdi di Kemenag sejak tahun 2000 hingga saat ini.
  • Fee percepatan haji khusus baru muncul pada tahun 2023 dan 2024 di era Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Sebelum era Yaqut, termasuk era Menag sebelumnya, tidak ada pungutan fee percepatan serupa.
  • Pada 2023, saksi mengaku tidak mengetahui pasti asal usul ide fee percepatan karena sedang di Arab Saudi.
  • Pada 2024, fee percepatan diberlakukan berdasarkan arahan dari Gus Alex.
  • Mantan staf Kemenag Ridwan mengakui mengumpulkan fee percepatan USD 4.000-USD 5.000 per jemaah.
  • Ridwan menyebut nilai fee percepatan tahun 2023 sebesar USD 5.000 per jemaah atau sekitar Rp 88 juta.
  • Total fee percepatan yang dikumpulkan Ridwan pada 2023 mencapai USD 905.000 dari 181 jemaah.
  • Fee percepatan yang dikumpulkan pada 2024 bernilai USD 2.500 per jemaah.
  • Jaksa menduga uang fee percepatan USD 905.000 pada 2023 mengalir ke Yaqut senilai USD 271.500.
  • Ridwan mengakui aliran dana ke Yaqut belum jelas.
  • Fee percepatan dikumpulkan dari travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  • Ridwan menyebutkan nama Rizky Fisa Abadi sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Tagar Terkait
#kpk#yaqut cholil qoumas#kemenag#korupsi kuota haji#fee percepatan haji khusus#pidang tipikor
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya