BAP dan Keterangan Saksi di Sidang Berbeda, Kubu Gus Yaqut Sebut Aliran USD271.500 Telah Runtuh
Kubu Gus Yaqut menilai keterangan saksi di persidangan lebih kuat daripada berita acara pemeriksaan (BAP), setelah adanya perbedaan signifikan antara BAP dan kesaksian di ruang sidang terkait aliran dana USD271.500. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa saksi Ridley Kurniawan telah membantah keterangannya sendiri dalam BAP awal mengenai aliran dana kepada Gus Yaqut. Meskipun demikian, jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal Ridley dalam menyusun surat dakwaan.
Poin-Poin Utama
- Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi kasus kuota haji.
- Kuasa hukum Gus Yaqut adalah Mellisa Anggraini.
- Mellisa Anggraini menilai keterangan saksi di persidangan lebih kuat dari BAP.
- Terdapat perbedaan signifikan antara BAP dan keterangan saksi di ruang sidang.
- Mellisa menyatakan keterangan di pengadilan lebih relevan untuk diambil.
- Ridwan Kurniawan adalah saksi eks honorer Kementerian Agama.
- Ridwan memberikan keterangan soal aliran dana USD271.500 kepada Yaqut.
- Ridwan membatalkan keterangannya dalam BAP berikutnya.
- Jaksa KPK menggunakan BAP awal Ridley dalam menyusun surat dakwaan.
- Surat dakwaan terhadap Yaqut didasarkan pada BAP awal Ridley.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Sidang dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.