Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Berita Netral

Pemprov DKI Ungkap OMC Masih Berlanjut: Tergantung Ada Tidaknya Awan

Rabu, 9 September 2026, 08:45 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Pemprov DKI Jakarta melalui Staf Khusus Gubernur Chico Hakim menyatakan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk membersihkan atmosfer dari sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau masih berlanjut hingga 9 September 2026, dengan keputusan sangat bergantung pada keberadaan awan sesuai prakiraan BMKG. Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung merencanakan OMC pada 7-8 September 2026 yang juga menggantung pada kondisi awan. Selain OMC, Pemprov DKI menjalankan water mist di gedung-gedung dan membagikan masker untuk menangani dampak abu vulkanik.

Poin-Poin Utama

  • OMC masih diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pembersihan atmosfer dari sisa abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
  • Staf Khusus Gubernur Chico Hakim menyatakan OMC belum diumumkan dihentikan hingga sore Selasa, 8 September 2026.
  • Pelaksanaan OMC pada 9 September 2026 sangat bergantung pada keberadaan awan.
  • BMKG memprakirakan potensi hujan ringan pada sore hari di sebagian wilayah Jakarta.
  • BMKG bersama BNPB dan Kementerian Perhubungan terus melaksanakan OMC.
  • Sudah dilakukan 5 sorti penerbangan OMC.
  • Satu sorti penerbangan menggunakan powder NaCl.
  • Satu sorti penerbangan menggunakan liquid CaCl2.
  • Tiga sorti penerbangan berupa spraying/water mist.
  • Gubernur Pramono Anung memaparkan rencana OMC pada Senin, 7 September 2026.
  • Rencana awal OMC dijadwalkan berlangsung pada 7-8 September 2026.
  • Pelaksanaan OMC bergantung pada kondisi awan.
  • Gubernur berharap kondisi awan pada 7-8 September mendukung operasi tersebut.
  • Selain OMC, Pemprov DKI mengoperasikan water mist hingga keesokan hari.
  • Gedung yang memiliki fasilitas water mist diminta ikut mengoperasikannya dan Pemprov DKI membagikan masker di tempat umum.
Tagar Terkait
#abu vulkanik#anak krakatau#bmkg#bnpb#dki jakarta#pramono anung#operasi modifikasi cuaca#omc#chico hakim
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya