Saksi Sebut NU Terima Jatah Kuota Haji, Gus Yaqut: Itu Hanya Klaim Aja
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut keterangan saksi yang menyatakan NU menerima jatah kuota haji hanya sebatas klaim yang tidak terbukti kebenarannya. Dalam persidangan kasus tersebut, Yaqut juga membantah dakwaan menerima USD271.500, dengan merujuk pada keterangan empat saksi yang menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepadanya. Sidang kasus ini akan terus berlanjut untuk proses selanjutnya.
Poin-Poin Utama
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bantah saksi soal NU terima kuota haji.
- Gus Yaqut sebut keterangan saksi hanya klaim, tak bisa pastikan NU = Nahdlatul Ulama.
- Pernyataan sampaikan seusai sidang Rabu 9 September 2026 dini hari di Jakarta.
- Keterangan saksi berasal dari BAP Eks Honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
- BAP juga sebut jatah kuota untuk BIN, DPR, dan para Gus.
- Gus Yaqut tegaskan sidang belum bisa konfirmasi NU yang dimaksud.
- Empat saksi hadirkan Jaksa KPK dalam sidang.
- Empat saksi sebut tak pernah berikan dana langsung/tidak langsung ke Gus Yaqut.
- Gus Yaqut klaim terbantahkan penerimaan USD271.500 dalam dakwaan.
- Jaksa KPK hadirkan saksi dalam kasus kuota haji.
- Dakwaan termuat angka USD271.500 terkait kasus kuota haji.
- Sidang lanjut tunggu proses persidangan berikutnya.
- Gus Yaqut minta klarifikasi makna "NU" tapi tak terjawab hingga sidang selesai.
- Berita tulis oleh redaksi dengan inisial (cip).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.