Revisi UU LLAJ: Menata Sistem Tanpa Mengubah Kewenangan
Artikel membahas penyempurnaan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang menekankan pentingnya memperbaiki sistem regulasi tanpa mengubah pembagian kewenangan yang sudah berjalan antara Polri, kementerian teknis, dan pemerintah daerah. Pendekatan ini mempertimbangkan karakter multidimensional lalu lintas yang mencakup aspek keamanan/penegakan hukum sekaligus aspek transportasi/pelayanan publik. Kesimpulannya, revisi sebaiknya fokus pada penyempurnaan norma, mekanisme koordinasi, integrasi data Regident, serta pengaturan teknis melalui peraturan pelaksana, bukan pada pemindahan kewenangan antar-instansi.
Poin-Poin Utama
- UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 berlaku lebih dari 17 tahun di Indonesia.
- Penyelenggaraan lalu lintas melibatkan Polri, kementerian teknis, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
- Lalu lintas memiliki dua dimensi: keamanan/keselintas/ketertiban/penegakan hukum dan transportasi/pelayanan publik/infrastruktur/mobilitas.
- Penyempurnaan regulasi diarahkan memperbaiki sistem, bukan mengubah pembagian kewenangan.
- Irisan kewenangan diselesaikan melalui norma yang jelas, koordinasi optimal, dan prosedur sinkron.
- Regident meliputi SIM, STNK, dan BPKB.
- Regident berfungsi sebagai pelayanan administrasi dan instrumen keselamatan, ketertiban, keamanan, penegakan hukum, forensik.
- Data kendaraan dan pengemudi merupakan bagian dari ekosistem informasi negara.
- Integrasi data antarinstansi harus sesuai kewenangan dan menjamin keamanan serta perlindungan data.
- Undang-undang menetapkan prinsip, norma, kewenangan, dan batas; hal teknis diatur peraturan pelaksana.
- Peraturan Kepolisian tetap berfungsi sebagai instrumen pengaturan teknis dengan dasar kewenangan jelas.
- Pengaturan teknis tidak selalu harus berbentuk Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan perkembangan teknologi.
- Kontribusi pembahasan regulasi berasal dari perkembangan masyarakat, teknologi, dan kebutuhan mobilitas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.