Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Akhir Sandiwara 5 Tahun Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin

Rabu, 9 September 2026, 11:51 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Sandiwara Rendi Saputra (28) dan Andika selama 5 tahun sebagai pembunuh serta pemerkosa kakak-adik RN dan AY di Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terbongkar setelah seorang buruh harian lepas menemukan tulang-belulang di sebuah rumah kosong di Talang Keramat pada 6 September 2026. Rendi, mantan pacar korban RN pada 2021, tega membunuh dan memperkosa keduanya pada 27 Oktober 2021 dengan motif sakit hati dan dendam, lalu berpura-pura peduli serta ikut mencari korban selama bertahun-tahun untuk menutupi jejaknya. Polisi berhasil meringkus kedua pelaku hanya dalam waktu 3 jam setelah penemuan barang bukti di lokasi kejadian.

Poin-Poin Utama

  • Rendi Saputra (28) dan Andika pelaku pembunuhan dan pemerkosa kakak-adik di Banyuasin, Sumsel.
  • Kejahatan terjadi pada Rabu, 27 Oktober 2021.
  • Kedua pelaku menginap satu malam di rumah kosong TKP sebelum melancarkan aksi.
  • Korban RN dan AY berangkat sekolah pukul 07.00 WIB menggunakan motor Honda Legenda hitam.
  • Keduanya tak pulang hingga pukul 16.00 WIB.
  • Keluarga melapor ke Polsek Talang Kelapa setelah melakukan pencarian.
  • Rendi merupakan mantan pacar korban Rani pada 2021.
  • Motif pembunuhan berkaitan dengan sakit hati dan dendam.
  • Rendi menyamarkan diri dengan pura-pura peduli dan membantu pencarian korban selama 5 tahun.
  • Rendi menghadiri acara yasinan keluarga korban untuk menghilangkan kecurigaan.
  • Tulang-belulang manusia ditemukan oleh buruh harian lepas inisial R (56) pada Minggu (6/9/2026) pukul 10.12 WIB.
  • Lokasi penemuan di rumah kosong Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa.
  • Barang bukti ditemukan: tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, barang pribadi, dan perhiasan.
  • Polisi menangkap Rendi di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
  • Polisi menangkap Andika di wilayah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, keduanya dalam waktu 3 jam setelah penemuan tulang-belulang.
Tagar Terkait
#pembunuhan#banyuasin#pemerkosaan#kakak-adik#kasus kriminal#sumsel
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya