Etika Pemerintahan: Sumbar Memberi Teladan, Kapan Indonesia Memiliki UU Etika?
Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang disiplin dan etika ASN, yang dianggap sebagai teladan karena menekankan integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik di tengah tuntutan pemerintahan bersih. Artikel menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki Undang-Undang komprehensif tentang etika penyelenggara negara, meskipun gagasan RUU Etika Penyelenggara Negara sudah bergulir sejak 2008–2009 dan pernah dibahas DPR pada 2014 tanpa titik akhir. Padahal, Kota Solok sudah lebih dulu menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah, menjadikannya langkah konkret daerah ketika regulasi nasional tak kunjung selesai.
Poin-Poin Utama
- Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang disiplin dan etika ASN.
- Surat Edaran tersebut menekankan peningkatan disiplin, integritas, etika, akhlak, dan profesionalitas ASN.
- Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang komprehensif mengatur etika penyelenggara negara.
- Pemerintah menyiapkan RUU Etika Penyelenggara Negara pada periode 2008–2009 melalui Kementerian PAN.
- RUU Etika Penyelenggara Negara pernah masuk agenda legislasi dan dibahas DPR.
- Pada 2014, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR membahas substansi RUU tersebut.
- Hampir 40 tahun regulasi mengenai etika penyelenggara negara tidak pernah selesai.
- Kota Solok, Sumatera Barat, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah.
- Perda Kota Solok tersebut diterbitkan pada 23 Januari 2008 di bawah Wali Kota Syamsu Rahim.
- Perda Kota Solok mewajibkan penyelenggara pemerintahan dan masyarakat menghormati norma etik dalam interaksi.
- Langkah penerbitan Perda Solok berlangsung ketika pembahasan RUU Etika tingkat nasional masih berlangsung.
- Syamsu Rahim tercatat sebagai penggagas Perda Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.