Aturan Produk Halal Impor Berlaku, BPJPH Bidik Penguatan Ekosistem Industri Halal
Minggu, 6 September 2026, 08:00 WIBSumber:RepublikaDibaca 46 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.
BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia, yang mewajibkan produk impor tetap diverifikasi kehalalannya meskipun telah memiliki sertifikat halal dari...
Sorotan Poin Topik
•BPJPH issued Regulation Number 4 of 2026 on halal conformity assurance for foreign products entering Indonesia.
•Foreign products must have their halal status confirmed even if they already possess halal certificates.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan hujan ringan turun di sebagian wilayah Jakarta pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melaporkan gempa bumi tektonik magnitudo 4,9 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu dini hari, dengan...
Pengurangan asupan garam saja belum cukup untuk mengendalikan tekanan darah; kecukupan انتخابات kalium juga penting karena natrium dan kalium saling...