Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Umum Netral

Aturan Produk Halal Impor Berlaku, BPJPH Bidik Penguatan Ekosistem Industri Halal

Minggu, 6 September 2026, 08:00 WIB Sumber: Republika Dibaca 46 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia, yang mewajibkan produk impor tetap diverifikasi kehalalannya meskipun telah memiliki sertifikat halal dari...

Sorotan Poin Topik

  • BPJPH issued Regulation Number 4 of 2026 on halal conformity assurance for foreign products entering Indonesia.
  • Foreign products must have their halal status confirmed even if they already possess halal certificates.
Tagar Terkait
#umkm#bpjph#sertifikasi halal#halal#pelaku usaha#produk impor#wajib halal produk impor
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya