Wajib Halal Mundur ke 2028, Ini Kata LPPOM
Pemerintah memundurkan tenggat kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 untuk berbagai kategori produk dan jasa. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengingatkan agar penambahan...
Sorotan Poin Topik
- Sertifikasi halal wajib mundur ke Oktober 2028 dari sebelumnya Oktober 2026.
- Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.