Beranda Minggu, 25 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Wajib Halal Mundur ke 2028, Ini Kata LPPOM

Minggu, 18 Oktober 2026, 10:15 WIB Sumber: Republika Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Pemerintah memundurkan tenggat kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 untuk berbagai kategori produk dan jasa. Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengingatkan agar penambahan...

Sorotan Poin Topik

  • Sertifikasi halal wajib mundur ke Oktober 2028 dari sebelumnya Oktober 2026.
  • Ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161.
Tagar Terkait
#bpjph#sertifikasi halal#produk halal#kewajiban halal#lppom
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya