MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Imbauan untuk Umat
Majelis Ulama Indonesia menyesalkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028, serta mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi regulasi yang telah diamanatkan undang-undang. MUI tetap meminta umat Islam...
Sorotan Poin Topik
- MUI menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun.
- Sertifikasi halal awalnya wajib mulai 18 Oktober 2026.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.