Beranda Minggu, 25 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Ini Imbauan untuk Umat

Minggu, 18 Oktober 2026, 12:10 WIB Sumber: Republika Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Majelis Ulama Indonesia menyesalkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028, serta mempertanyakan langkah pemerintah yang menunda implementasi regulasi yang telah diamanatkan undang-undang. MUI tetap meminta umat Islam...

Sorotan Poin Topik

  • MUI menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal selama dua tahun.
  • Sertifikasi halal awalnya wajib mulai 18 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#mui#sertifikasi halal#produk halal#wajib halal#umat islam
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya