Beranda Minggu, 25 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya

Minggu, 18 Oktober 2026, 10:10 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Liputan6.

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pelaku usaha mikro dan kecil, produk impor, serta kategori...

Sorotan Poin Topik

  • Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
  • Jadwal awal kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
Tagar Terkait
#sertifikasi halal#umk#ekosistem halal#kewajiban halal#produk impor#pp 42/2024
Baca Liputan Lengkap di Liputan6

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Liputan6.

Buka Artikel Asli di Liputan6

Warta Terkini Lainnya