Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional. Pelaku usaha mikro dan kecil, produk impor, serta kategori...
Sorotan Poin Topik
- Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028.
- Jadwal awal kewajiban sertifikasi halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Liputan6.