Usai Rumahnya Digeledah, Bos PT CMC Dipanggil di Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK memanggil Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, untuk diperiksa setelah rumahnya di Jakarta Timur digeledah terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang kini sedang ditelaah dan dianalisis. Pemanggilan ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Poin-Poin Utama
- KPK memanggil Eko Yusanto, Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pada Rabu (9/9/2026).
- Eko Yusanto diperiksa setelah rumahnya di Jakarta Timur digeledah penyidik pada Selasa (8/9/2026).
- Penggeledahan terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu.
- Penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari rumah Eko Yusanto.
- Barang bukti elektronik ditelaah dan dianalisis oleh penyidik KPK.
- KPK mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri.
- KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum sejak Senin (20/7/2026).
- KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
- Bupati Fikri merupakan tersangka dalam kasus suap proyek.
- Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
- Kasus suap berawal dari rencana proyek Pemkab Rejang Lebong pada awal 2026.
- Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan kepada wartawan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.