KPK Ungkap Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima 2 Mobil dari Pengusaha
Benz, dari pengusaha Eno Bowo Susilo kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, dengan mobil Mercy atas nama temannya Rani Sorayya. Pajero Sport telah disita, sedangkan Mercy baru ditemukan bukti pembeliannya, dan penyidik masih menelusuri kemungkinan pemberian lain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Bupati Rejang Lebong Fikri yang terbukti menerima suap Rp 1,7 miliar, namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus baru tersebut.
Poin-Poin Utama
- KPK mengungkap dugaan pemberian dua unit mobil dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
- Dua mobil tersebut berjenis Pajero Sport dan Mercedes-Benz.
- Mobil Pajero Sport sudah disita KPK.
- Mobil Mercedes-Benz belum disita namun bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna sudah ditemukan.
- Mobil Mercedes-Benz tersebut atas nama teman Vinna bernama Rani Sorayya (RNS).
- KPK memanggil Rani Sorayya sebagai saksi pada Senin (7/9/2026).
- Rani Sorayya diketahui merupakan teman dekat Vinna Ledy.
- KPK turut memanggil pihak showroom bernama Irwan Arifin (IRW) yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna.
- Pemeriksaan Irwan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
- Vinna Ledy telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik KPK.
- KPK telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
- KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri.
- KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik umum) pada Senin (20/7) namun belum mengumumkan tersangka.
- Bupati Fikri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.