Pertanyakan Saksi Soal Bagi-Bagi Kuota Haji, Yaqut: Apakah yang Dimaksud NU Itu Nahdlatul Ulama?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan saksi KPK yang menyebut Nahdlatul Ulama (NU) mendapat jatah kuota haji khusus, karena menganggap klaim itu tidak terjawab hingga sidang berakhir. Ia menilai belum ada kejelasan apakah NU yang dimaksud saksi merujuk pada organisasi Nahdlatul Ulama atau pihak lain. Di sisi lain, Yaqut menyebut keterangan saksi justru membantah adanya penerimaan USD271.500 sebagaimana tercantum dalam dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.
Poin-Poin Utama
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan saksi soal NU dapat kuota haji khusus.
- Yaqut menilai keterangan saksi hanya klaim tanpa dasar.
- Yaqut mempertanyakan apakah NU yang dimaksud saksi merujuk pada Nahdlatul Ulama.
- Sidang berlangsung Rabu (9/9/2026) dini hari di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
- Saksi bernama Ridwan menyebut NU dalam kesaksiannya.
- Yaqut menyebut masih ada lembaga atau individu lain yang memakai akronim NU.
- Yaqut menyatakan tidak terjawab sampai sidang selesai soal identitas NU.
- Keterangan saksi justru membantah penerimaan USD271.500 kepada Yaqut.
- Jaksa KPK menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.
- Yaqut menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (11/8/2026).
- Yaqut menjabat Menteri Agama periode 2020–2024.
- Kasus terkait pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024.
- Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
- Yaqut didakwa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
- Berita dipublikasikan oleh REPUBLIKA.CO.ID.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.