Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu

Rabu, 9 September 2026, 17:18 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 2 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

Pakar hukum pemilu Titi Anggraini dalam sidang uji materi UU Pemilu di MK menegaskan bahwa ketentuan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu harus dimaknai sebagai kewajiban hasil pada komposisi akhir lembaga,...

Sorotan Poin Topik

  • Titi Anggraini, lecturer at Universitas Indonesia's Faculty of Law, testified as an expert at the Constitutional Court (MK).
  • The hearing concerned a judicial review of the Election Law (UU Pemilu) held on Wednesday, September 9, in Jakarta.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#kpu#bawaslu#keterwakilan perempuan#penyelenggara pemilu#uji materi uu pemilu#titi anggraini
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya