Denny Indrayana Dkk Adukan KPU ke DKPP soal Pasal Syarat Pendidikan Gibran
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, dan sejumlah pihak mengadukan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuat Gibran Rakabuming Raka tidak wajib menyerahkan bukti ijazah SMA, dengan menuding terjadinya penyelundupan regulasi dan cacat administratif. Mereka berharap para komisioner dipecat dan tidak diberi jabatan publik apapun, sembari mengupayakan proses hukum dan politik termasuk upaya pemakzulan di parlemen tetap berjalan.
Poin-Poin Utama
- Denny Indrayana bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing mengadukan komisioner KPU RI ke DKPP.
- Aduan berkaitan dengan pasal PKPU yang menjadikan Gibran tidak wajib menyerahkan bukti ijazah SMA.
- Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
- Aduan disampaikan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 14 Oktober 2026.
- Denny Indrayana menyatakan Pasal 18 ayat 3 merupakan selundupan dalam regulasi.
- Aduan ini merupakan kelanjutan dari putusan MK atas gugatan yang diajukan sebelumnya.
- Denny mengklaim persoalan syarat pendidikan Gibran hingga kini belum tuntas.
- Denny menuding terdapat cacat administratif dan manipulatif dalam pembentukan Pasal 18 ayat 3.
- Mantan komisioner KPU dan Anggota Komisi II DPR menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 ayat 3.
- KPU diduga menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa proses verifikasi kelengkapan dokumen.
- KPU juga diduga tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen tersebut.
- KPU diduga menghambat fungsi pengawasan dengan tidak memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilu.
- Akses Sistem Informasi Pencalonan tidak dibuka kepada Bachelet.
- Denny meminta Komisioner KPU saat ini dipecat dari jabatannya.
- Denny berharap proses pemakzulan terhadap komisioner berjalan di parlemen.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.